Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat desa-desa se-Kecamatan Solor Selatan terhadap pentingnya perlindungan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan laut berbasis kearifan lokal, Yayasan Tanah Ile Boleng (YTIB) melaksanan kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Kegiatan ini menghadirkan sejumlah Narasumber lintas sektor, antara lain Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perikanan Kabupaten Flores Timur dan Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Lemanu pada Sabtu, 21 Oktober 2023 dan dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Pastor Paroki Kalike dan para pemangku kepentingan se-Kecamatan Solor Selatan.
Wilayah pesisir merupakan daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Wilayah pesisir memiliki sumber daya yang sangat kaya baik hayati seperti ikan, terumbu karang, padang lamun dan mangrove maupun non hayati seperti pasir, air laut dan mineral dasar laut. Selain itu terdapat jasa-jasa lingkungan seperti keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengam kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut. Kekayaan wilayah pesisir ini terancam rusak karena pola perilaku masyarakat yang sangat merusak, seperti pemboman ikan dan pengerukan pasir di laut.
Setiap Narasumber memberikan pikiran dan pandangan sesuai ruang lingkup kewenangannya. Kabag Hukum menguraikan sejumlah dasar hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Sekalipun kewenangan pengelolaan laut bukan lagi menjadi kewenangan Kabupaten, tetapi koordinasi lintas pemerintahan untuk secara bersama memberikan perlindungan dan pemanfaatan wilayah pesisir dan laut sangat diperlukan. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyatakan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengelola wilayah pesisir berdasarkan kearifan lokal dan merupakan lokal berskala desa. Dengan demikian desa dapat mengalokasikan dana desa untuk pengelolaan wilayah pesisir dan laut. Untuk memudahkan koordinasi lintas desa, dapat dilibatkan peran Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).
Para peserta dalam sesi diskusi mengangkat sejumlah permasalahan terkait wilayah pesisir. Selain ada perilaku oknum masyarakat yang bermasalah, juga desa-desa mengalami kesulitan membangun kesepahaman dan kerja sama yang terpadu untuk pengelolaan wilayah pesisir. Sebagian besar peserta forum memandang bahwa Pembentukan Peraturan Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang terjadi terkait pengelolaan sumber daya wilayah pesisir dan laut.