JDIH Kabupaten Flores Timur Berita Hukum TIM ASESOR INDEKS REFORMASI HUKUM MELAKUKAN PENILAIAN MANDIRI TERHADAP CAPAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM KABUPATEN FLORES TIMUR

TIM ASESOR INDEKS REFORMASI HUKUM MELAKUKAN PENILAIAN MANDIRI TERHADAP CAPAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM KABUPATEN FLORES TIMUR

Tim Asesor Indeks Reformasi Hukum

Pada Rabu, 30 Agustus 2023, bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah, dilaksanakan kegiatan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Flores Timur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur Bpk. Drs. Petrus Pedo Maran, M.Si. selaku Koordinator Tim Asesor dan dihadiri oleh anggota Tim Asesor atau pejabat yang mewakili, antara lain Bpk. Anton Lebi Raya, S. Sos., MAP (Inspektur Daerah), Bpk. Yordanus Hoga Daton, SH., MH (Kepala Bagian Hukum), Bpk. Fransiskus A.T. Marang, SE (Kepala Bidang Perencanaan Anggaran pada BKAD), Bpk. Hendrikus Suban, SH (Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BKAD) dan Bpk. Laurensius Boro Kereta, S.ST., M.Si (Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bepelitbangda). Selain itu, hadir pula Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum yang diketuai oleh Bpk. Nikolaus Deka Doren, SS., MH., (Analis Hukum Ahli Muda) bersama anggota tim.

Tim Asesor Indeks Reformasi Hukum

Setelah sambutan pembukaan oleh Penjabat Sekretaris Daerah, rapat dilanjutkan dengan penyampaian penjelasan awal oleh Kepala Bagian Hukum tentang Penilaian IRH. Penilaian IRH merupakan bagian dari upaya perintah untuk mewujudkan Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel. Di Bidang Hukum, reformasi birokrasi ditempuh melalui reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan. Sebagai leading sector, Kemenkumham RI mengeluarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Penilaian IRH berpedoman pada 4 (empat) variabel, yaitu   memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi (bobot 25%), peningkatan Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah yang berkualitas (bobot 25%), mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu (bobot 35%), dan Penataan Database Peraturan Perundang-undangan (bobot 15%).

Tim Asesor Indeks Reformasi Hukum

Pada kesempatan selanjutnya, Ketua Tim Kerja memberikan penjelasan teknis sehubungan dengan penilaian IRH. Data yang dinilai adalah data yang tersedia pada Tahun 2022. Pada setiap variabel penilaian, terdapat beberapa indikator yang capaiannya diukur berdasarkan ketersediaan data dukung terkait. Tim Kerja bertugas untuk menyediakan dan mengunggah data dukung untuk setiap indikator variabel. Sedangkan Tim Asesor melakukan penilaian mandiri terhadap data dukung yang diunggah oleh Tim Kerja, memberikan catatan dan menyampaikan Berita Acara hasil penilaian kepada IRH Pusat (Kemenkumham RI) melalui Sekretariat IRH (Kanwil Kemenkumham NTT). Hasil penilaian akan berpengaruh terhadap predikat hasil akhir penilaian, yaitu sangat baik, baik, buruk dan sangat buruk.

Tim Asesor Indeks Reformasi Hukum

Terkait penyediaan data dukung, Sesuai arahan Kanwil Kemenkumham NTT pada Vidcon melalui Zoom Meeting pada tanggal 22 Agustus 2023, untuk data yang belum tersedia pada tahun penilaian dapat digantikan dengan surat keterangan. Berdasarkan kondisi senyatanya, terdapat sejumlah data dukung penilaian IRH Kabupaten Flores Timur yang tidak ada/belum tersedia, antara lain program dan anggaran pelatihan peningkatan kompetensi pejabat fungsional perancang, Keputusan Kepala Daerah tentang Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah dan laporan hasil/rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum dan dokumen tindak lanjut/pemanfaatan hasil analisis dan evaluasi (kajian, naskah akademik/penjelasan/keterangan, konsepsi). Kondisi ini tentunya menjadi perhatian untuk perbaikan pada tahun selanjutnya.

Setelah mendapatkan penjelasan secukupnya, Tim Asesor yang dikoordinasikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah secara bersama-sama memberikan bobot penilaian terhadap data yang diunggah oleh Tim Kerja. Di dalam proses tersebut, muncul sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain terkait peningkatan kompetensi pejabat fungsional, penyediaan Propemperkada dan dukungan perlatan kantor untuk pelaksanaan tugas pada Bagian Hukum. Berdasarkan hasil penilaian mandiri yang dilakukan, didapatkan angka bobot IRH Kabupaten Flores Timur sebesar 66,3 dari 100. Penilaian akhir akan dilakukan oleh IRH Pusat dengan memperhatikan kelengkapan data dukung dan catatan penilaian oleh Tim Asesor. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Penilaian oleh Koordinator Asesor dan disaksikan oleh seluruh Anggota.

Related Post

PENGHARMONISASIAN DAN EVALUASI RANCANGAN PERDA PDRD KABUPATEN FLORES TIMUR BERSAMA KANWIL KUMHAM NTT DAN BIRO HUKUM SETDA PROVINSI NTTPENGHARMONISASIAN DAN EVALUASI RANCANGAN PERDA PDRD KABUPATEN FLORES TIMUR BERSAMA KANWIL KUMHAM NTT DAN BIRO HUKUM SETDA PROVINSI NTT

Setelah agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah (PDRD) Kabupaten Flores Timur akhirnya melalui tahapan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Perda

Pemerintah Daerah Bersama DPRD Kabupaten Flores Timur Melaksanakan Kegiatan Konsultasi Publik/Sosialisasi 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022Pemerintah Daerah Bersama DPRD Kabupaten Flores Timur Melaksanakan Kegiatan Konsultasi Publik/Sosialisasi 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022

Pemerintah Daerah Bersama DPRD Kabupaten Flores Timur Melaksanakan Kegiatan Konsultasi Publik/Sosialisasi 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2022 Dalam rangka penyebarluasan informasi tentang pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah dan