Dalam rangka mewujudkan target Pembangunan Daerah, Pendapatan Asli Daerah dan Sumber Pendapatan Daerah serta Pengelolaan Potensi Perusahaan Daerah maka Pemerintah Kabupaten Flores Timur melalui Bagian Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Flores Timur menyelenggarakan kegiatan Penyamaan Presepsi dan Assesment Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum PT. BPR Bina Usaha Dana yang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 di ruang kerja Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur.
Unsur Pemerintah Daerah yang hadir pada kesempatan ini antara lain, Pelaksana Tugas Asisten Perekonomian dan Pembangunan Bapak Andreas Kewa Ama,SH., Kepala Bagian Hukum Bapak Yordanus Hoga Daton, SH.,MH., dan staf pada Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur. Sedangkan dari unsur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur Ibu Marcina Dominika Jone, SH., Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan/Kepala Bidang Hukum Bapak Yunus Pranatal Silas Bureni, SH.,M.Hum., dan Perancang Ahli Muda Bapak Solidaman Plaituka, SH., M.Hum. Selain itu hadir pula dari unsur PT. BPR Bina Usaha Dana antara lain Bapak Moses Kopong Beda, S.Sos., CRBD dan staf.
Dalam arahannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur menegaskan pentingnya kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur yang dimulai sejak proses penyusunan Propemperda. Kerjasama ini tentunya akan menghasilkan produk hukum yang berkualitas, yaitu produk hukum yang harmonis, bulat dan mantap.
Rancangan Peraturan Daerah yang diprakarsai Bagian Perekonomian ini, selain merupakan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bahwa Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi BUMD, juga diarahkan untuk penyempurnaan beberapa pengaturan di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. BPR Bina Usaha Dana.
Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pemaparan materinya menyampaikan beberapa dokumen yang diperlukan bagi penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum PT. BPR Bina Usaha Dana, antara lain:
- Peraturan Daerah Pendirian PT. BPR Bina Usaha Dana;
- Peraturan Direksi PT. BPR Bina Usaha Dana;
- Rencana Kerja dan Anggaran tahunan PT. BPR Bina Usaha Dana;
- Dokumen hasil RUPS;
- Dokumen Izin OJK; dan
- Dokumen Laporan Komisaris Triwulan dan Tahunan, Laporan Direksi Bulanan, Triwulan dan Tahunan.
Sesuai Jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Flores Timur, Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah ini akan dilaksanakan pada tanggal 20 April 2023.