Salah satu tahapan penting yang harus dilalui dalam rangkaian proses pembentukan Peraturan Daerah adalah tahapan perencanaan yang diawali dengan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda. Sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan perubahannya, diatur bahwa pembentukan Propemperda oleh Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Bagian Hukum, sedangkan DPRD dikoordinasikan oleh Balegda/Bapemperda. Daftar usulan Peraturan Daerah prakarsa Pemerintah dan inisiatif DPRD akan dipadukan dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD dalam rapat Paripurna DPRD.
Dalam rangka menghasilkan daftar usulan Peraturan Daerah prakarsa Pemerintah yang akan dibentuk pada tahun 2024, maka Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur melaksanakan kegiatan Forum Propemperda Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 12 September 2023, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bpk. Abdur Razak Jakra, SH., selaku Pajabat yang mewakili Penjabat Bupati Flores Timur dan dihadiri oleh para pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Flores Timur.
Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menekankan agar peserta dapat mengikuti kegiatan Propemperda dengan saksama sehingga daftar usulan Perda prakarsa Pemerintah yang dihasilkan benar-benar dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, pembentukan Propemperda diharapkan agar memperhatikan juga ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat.
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bpk. Syarif Wuran, S. Si., MT selaku Pejabat yang mewakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Flores Timur. Dalam pemaparannya, Kabid P2EPD menekankan agar pembentukan Perda dapat benar-benar memperhatikan Visi, Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan pembangunan Daerah. Hal ini membutuhkan kesamaan pandangan antar Perangkat Daerah agar sejak awal dapat merumuskan apa tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dari pembentukan suatu Perda.
Kepala Bagian Hukum, Bpk. Yordanus Hoga Daton, SH., MH selaku Moderator kegiatan selain memberikan arahan umum terkait Pembentukan Propemperda, juga menekan pentingnya aspek Pemenuhan variabel Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang mensyaratkan adanya dokumen Propemperda dan konsistensi dalam pelaksanaannya. Secara rata-rata tingkat capaian realisasi Propemperda dalam 6 tahun terakhir mencapai 60%.
Pada tahap selanjutnya, masing-masing perangkat daerah mempresentasikan usulan Raperda yang akan dibentuk pada tahun 2024. Beberapa usulan Raperda yang sudah tersedia anggarannya, antara lain mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.