Dalam beberapa waktu terakhir, Pemda Kabupaten Flores Timur terus memaksimalkan upaya percepatan pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sebelumnya Pemda Kabupaten Flores Timur telah membahas Rancangan Perda PDRD bersama Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di daerah, khususnya Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan Pemungutan PDRD.
Pada Jumat, 13 Oktober 2023, Pemda Kabupaten Flores Timur melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kanwil Kemenkumham NTT, bertempat di Aula Setda Kabupaten Flores Timur. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Badan Pendapatan Daerah bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur dan dihadiri oleh pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Lingkup Setda. Dari Kanwil Kumham NTT hadir 4 (empat) orang tenaga Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di bawah koordinasi Bpk. Yunus P.S. Bureni, SH., M. Hum (Perancang Madya/Kabid Hukum pada Kanwil Kumham NTT).
Para peserta FGD dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok berdasarkan jenis retribusi, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha dan Retribusi Perizinan Tertentu. Di bawah bimbingan para Perancang, masing-masing perangkat daerah dihantar dalam diskusi untuk secara cermat melihat rincian objek retribusi, satuan perhitungan dan besaran tarifnya. Tampak para peserta FGD antusias mengikuti kegiatan ini. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan Rancangan Perda yang harmonis, bulat dan mantap baik dari segi substabsi maupun teknis penyusunannya.
Sesuai agenda DPRD Kabupaten Flores Timur, Rancangan Perda ini akan diajukan pada tanggal 19 Oktober 2023. Selanjutnya akan dilakukan uji publik di 19 (sembilan belas) kecamatan, pembahasan dan persetujuan bersama, penghamonisasian di Kanwil Kemenkumham NTT, evaluasi di Biro Hukum Setda dan Klarifikasi ke Kemendagri dan Kemenkeu RI.