Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum sesuai yang diamanatkan oleh penjelasan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) bukanlah negara yang bersadarkan kekuasaan belaka, maka dalam hal ini dituntun seluruh warga negara Indonesia termasuk aparaturnya untuk meningkatkan kesadaran hukum, tetapi kenyataan menunjukan bahwa belum semua aparatur negara khususnya pemerintah desa dan masyarakat terjangkau oleh pembinaan hukum melalui kegiatan penyuluhan hukum.
Bahwa banyaknya pelanggaran hukum yang terjadi saat ini disebabkan karena lemahnya diseminasi dan penyuluhan hukum yang merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, sehubungan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama aparat penegak hukum berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum secara berkelajutan dengan sasaran kegiatan ditujukan kepada segmen masyarakat, pelajar dan pemerintah desa yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 April 2023 bertempat di Balai Desa Lewolaga Kecamatan Titehena.
Adapun sunsu-unsur yang terlibat dalam kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini meliputi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur, Pengadilan Negeri Larantuka, Kejaksaan Negeri Flores Timur, Kepolisian Resor Flores Timur, Lembaga Bantuan Hukum Surya Perwakilan NTT Larantuka, Camat dan unsur Pemerintah Desa, BPD, Masyarakatdari 3 (tiga) desa yaitu Desa Lewolaga, Desa Dun Tanah Lewoingu dan Desa Bokang Wolomatang OSIS SMAN I Titehena.
Tujuan dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini adalah untuk meningkatkan wawasan masyarakat pada umumnya serta setiap individu pada khususnya dan menumbuh kembangkan pemahaman sikap dasar hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Emanuel Korebima selaku Camat Titehena kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber antara lain mengenai pengelolaan dana desa, perlindungan anak, perlindungan guru dan Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Sebelum pemaparan materi Kepala Bagian Hukum berkesempatan untuk melakukan monitoring dan evaluasi Desa/Kelurahan sadar hukum kepada Desa Dun Tana Lewoingu yang merupakan satu dari sembilan desa/kelurahan di Kabupaten Flores Timur yang telah ditetapkan pada tahun 2013 lalu sebagai Desa Sadar Hukum.