Dalam rangka mendapatkan masukan, saran dan pendapat dari masyarakat untuk penyempurnaan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah melaksanakan konsultasi publik/sosialisasi Rancangan Perda PDRD. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 23 s.d. 27 Oktober 2023 di 19 Kecamatan se-Kabupaten Flores Timur. Selain dihadiri oleh Bagian Hukum, Bapenda dan Pemerintah Kecamatan, kegiatan ini juga dihadiri oleh OPD pengelola PAD, para Kepala Desa, unsur Badan Permusyawaratan Desa dan tokoh masyarakat.
Rancangan Perda PDRD yang disosialisasikan telah diajukan oleh Bupati Flores Timur kepada DPRD pada Kamis, 19 Oktober 2023. Di dalam sambutannya, Bupati Flores Timur menjelaskan tentang gambaran umum terkait materi muatan dalam Rancangan Perda PDRD. Selain itu, beliau juga berharap agar proses pembentukan Rancangan Perda ini dapat dimaksimalkan mengingat proses pembentukannya yang panjang dan tenggat waktu yang semakin dekat, yaitu tanggal 4 Januari 2024.
Tim Sosialisasi Rancangan Perda PDRD telah mendengar dan mencatat masukan masyarakat untuk disampaikan dalam forum pembahasan selanjutnya. Sesuai agenda Banmus DPRD, Pansus Pembahasan Rancangan Perda PDRD dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu Selasa, 31 Oktober 2023-Rabu, 1 Novembe 2023. Selanjutnya, DPRD bersama Pemerintah akan melaksanakan agenda Persetujuan Bersama sebelum dilaksanakan forum Pengharmonisasian pada Kanwil Kumham NTT dan Evaluasi pada Biro Hukum Setda Provinsi NTT.