Dalam suasana dan semarak menyongsong HUT Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-78, Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Kejaksaan Negeri Flores Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Restorative Justice pada 3 (tiga) desa dan 1 (satu) sekolah di wilayah Kabupaten Flores Timur. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (hari), yaitu pada Rabu, 9 Agustus 2023 dan dilanjutkan pada Senin dan Selasa, 14-15 Agustus 2023. Adapun lokus kegiatan tersebut, yaitu Desa Sinar Hading, Desa Lewoloba, SMK Lamaholot Larantuka dan Desa Riangkemie. Bertindak sebagai Moderator adalah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur, Bpk. Yordanus Hoga Daton, SH., MH., dengan 2 (dua) orang Narasumber dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yaitu Kepala Seksi Intelejen, Bpk. Taufik Tadjuddin, SH., dan Kepala Seksi Pidana Umum, Bpk. I Nyoman Sukrawan, SH., MH.

Pembukaan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Flores Timur pada kegiatan Penyuhan Hukum dan Sosialisasi Restorative Justice di Desa Riangkemie
Kegiatan Penyuluhan hukum kali ini berfokus pada isu tentang Pengelolaan Dana Desa dan Program Jaksa Jaga Desa serta Cyber Crime dan Cyber Bulling di Lingkungan Sekolah. Pemilihan tema kegiatan ini tidak terlepas dari realitas yang ada bahwa tindak pidana korupsi yang bekaitan dengan penyalahgunaan dana desa masih sering terjadi dan angka kasus kekerasan yang melibatkan anak, baik anak sebagai pelaku atau anak sebagai korban cenderung mengalami peningkatan. Pemangku kepentingan di desa perlu diberikan pemahaman tentang asas dan prinsip pengelolaan dana desa yang baik, potensi dan modus yang sering terjadi dalam penyalahgunaan dana desa serta solusi konkret yang perlu dilakukan agar penyalahgunaan tersebut tidak terjadi. Para guru dan peserta didik di sekolah juga perlu diberikan pemahaman yang baik tentang cyber crime, cyber bullying dan cyber law beserta contoh kasus, bentuk-bentuk perudungan dan solusi untuk mengatasinya.
Sejak era 1980-an sesungguhnya masyarakat telah mengenal Program Kerakyatan Jaksa Masuk Desa. Program ini bertujuan untuk memberikan pemerataan kesempatan memperoleh keadilan melalui bantuan hukum dan konsultasi bagi golongan tidak mampu di pedesaan. Selanjutnya pada tahun 2022 lalu, Kejaksaan Agung meluncurkan Program Jaksa Menyapa untuk memperkenalkan tugas, fungsi dan kewenangan kejaksaan serta penerangan hukum bagi masyarakat yang disampaikan melalui siaran radio dan media sosial. Dan pada tahun 2023 ini, Kejaksaan Agung menggalakan Program Jaksa Jaga Desa yang bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan desa yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sehingga pengelolaan dan penggunaan anggaran menjadi tepat sasaran untuk memajukan desa.
Berkaitan dengan Sosialisasi Restorative Justice, perlu diketahui bahwa pada 6 Juni 2022 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Aparat Penegak Hukum untuk pendirian Rumah/Kampung Restorative Justice di Kecamatan Tanjung Bunga, Kecamatan Larantuka dan Kecamatan Lewolema. Pendirian Rumah/Kampung Restorative Justice ini dimaksudkan agar penyelesaian permasalahan hukum, khususnya di bidang pidana lebih mengedepankan perdamaian para pihak atau pemulihan keadaan seperti sedia kala bagi pelaku dan korban. Kendatipun tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan pendekatan restoratif karena adanya sejumlah syarat pokok yang mesti dipenuhi, tetapi restorative justice ternyata mendapatkan respon yang positif di kalangan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi, selain dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat, lebih daripada itu diharapkan dapat berkontribusi bagi pembentukan karakter dan budaya hukum masyarakat agar dapat terus melaju untuk Indonesia maju.