JDIH Kabupaten Flores Timur Berita Hukum KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NTT MELAKUKAN KEGIATAN WORKSHOP PROMOSI Dan DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NTT MELAKUKAN KEGIATAN WORKSHOP PROMOSI Dan DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KOMUNAL

Dalam rangka optimalisasi  dan revitalisasi kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Flores Timur, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT melakukan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Flores Timur (Rabu, 21 Juni 2023) dan mengangkat tema “Peran Pemerintah Daerah Dalam Perlindungan Indikasi Geografis di Kabupaten Flores Timur”. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Ibu Marciana Dominika Jone dan dibuka oleh Penjabat Bupati Flores Timur, Bpk. Doris Alexander Rihi. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Flores timur, anggota PKK, Dekranasda, kelompok UMKM, MPIG Tenun Ikat Flores Timur, Tokoh Masyarakat/ Budayawan serta Kepala Desa/ Lurah.

Sambutan Penjabat Bupati Flores Timur

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Flores Timur yang telah melaksanakan tugas-tugas pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah dengan baik. Beliau juga menjelaskan bahwa terdapat dua kekayaan intelektual, yaitu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal. Kekayaan Intelektual adalah hasil karya yang tidak boleh ditiru oleh orang lain dan karya intelektual tersebut membawa manfaat ekonomi yang sangat luar biasa.

Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT

Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber, yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Erni Mamo Li dan Kepala Bidang Pembangunan Sumber Data Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, Marcelina Kopong.

Kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

 

Erni menjelaskan, Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Menurut Erni, perkembangan kekayaan intelektual, erat kaitannya dengan dunia usaha yang melahirkan banyak produk-produk yang berkualitas dan handal yang hanya dapat diciptakan jika sistem kekayaan intelektualnya sudah baik. Lebih lanjut dikatakan bahwa KIK terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis. Sedangkan kekayaan intelektual personal terdiri dari Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang. Kekayaan intelektual personal juga harus dilindungi melalui pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM agar pemilik hak dapat menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektualnya.

Kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

 

Narasumber berikutnya, Marcelina Kopong membawakan materi peran Pemerintah Provinsi NTT dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual. Disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTT melalui Disperindag telah memfasilitasi terbentuknya MPIG di 19 Kabupaten untuk mendorong pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Tradisional. Dasar hukum dalam pemenuhan standar legalitas industri, yaitu Pertama, UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mendefinisikan Industri sebagai seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih  tinggi, termasuk jasa industri (Pasal 1 angka 2) dan Kedua, PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan,  dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Kepala Bidang Pembangunan Sumber Data Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. NTT

Marcelina menambahkan, izin usaha industri merupakan suatu izin usaha yang diwajibkan bagi para pelaku usaha industri. Berdasarkan ketetentuan  Pasal 60 ayat (2) PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha industri terdiri atas usaha mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, dan usaha menyediakan jasa industri. Jadi izin usaha industri ini berlaku bagi semua bidang usaha yang menghasilkan barang bernilai lebih tinggi dibanding bahan dasarnya.

Kegiatan Workshop Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal

Related Post

RAPAT PANSUS PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH MASA SIDANG III TAHUN SIDANG KEEMPAT TAHUN 2023RAPAT PANSUS PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH MASA SIDANG III TAHUN SIDANG KEEMPAT TAHUN 2023

Pada Jumat, 16 Juni 2023, Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan DPRD Kabupaten Flores Timur melaksanakan Rapat Panitia Khusus DPRD dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan