JDIH Kabupaten Flores Timur Berita Hukum FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)

Dalam rangka pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur menyelenggarakan Kegiatan FGD selama 2 (dua) hari, yaitu 13-14 September 2023. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bpk. Abdur Razak Jakra, SH., selaku pejabat yang mewakili Penjabat Bupati Flores Timur dan dihadiri oleh pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Setda Kabupaten Flores Timur yang memiliki kewenangan pemungutan PDRD.

Kegiatan FGD Pembentukan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Setda Kab. Flotim, tanggal 13-14 September 2023

Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat meminta keseriusan para pemangku kepentingan dalam meneliti setiap objek PDRD yang berpotensi bagi peningkatan Pendapatan Daerah dan dapat mengikuti kegiatan hingga selesai. Mengingat batas waktu penetapan Perda semakin dekat, maka langkah percepatan harus dilakukan agar daerah tidak kehilangan hak pemungutan PDRD. Selanjutnya dalam pengantar awal, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Bpk. Ir. Tulit Beni memaparkan tentang jenis PDRD yang merupakan hak pungut Pemerintah Kabupaten/Kota. Objek PDRD mengalami perubahan pasca penetapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD.

Kegiatan FGD Pembentukan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Setda Kab. Flotim, tanggal 13-14 September 2023

Pada sesi selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur, Bpk. Yordanus Hoga Daton, SH., MH., memimpin jalannya diskusi antar Perangkat Daerah yang memiliki kewenangan pemungutan dan Badan Pendapatan Daerah selaku koordinator pemungutan PDRD. Diskusi dan pendalaman materi dilakukan selama 2 (dua) hari berdasarkan jenis dan objek PDRD sesuai UU tentang HKPD dan PP tentang Ketentuan Umum PDRD.

Kegiatan FGD Pembentukan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Setda Kab. Flotim, tanggal 13-14 September 2023

Dari hasil pendalaman materi yang dilakukan, terdapat beberapa objek yang tidak lagi menjadi kewenangan Kabupaten karena tidak lagi diatur dalam ketentuan baru, misalnya Retribusi Tera/Tera Ulang dan Pengujian Kendaraan Bermotor. Ada pula jenis objek retribusi yang mengalami penyesuaian nomenklatur, misalnya Retribusi Pertambangan Rakyat berubah menjadi Retribusi Pengelolaan Pertambangan Rakyat, yang memuat kewenangan daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang izin pertambangan rakyat, khususnya orang perorangan dan koperasi.

Kegiatan FGD Pembentukan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Setda Kab. Flotim, tanggal 13-14 September 2023

Pada penutup kegiatan FGD,  Kepala Bagian Hukum mengingatkan setiap OPD pemungut agar melakukan kajian mengenai dasar pertimbangan penetapan tarif PDRD, proyeksi penerimaan PDRD berdasarkan potensi dan dampak PDRD terhadap kemudahan berusaha. Dokumen ini dibutuhkan karena menjadi bagian dari dokumen yang dipersyaratkan dalam tahapan Evaluasi Rancangan Perda PDRD.

Kegiatan FGD Pembentukan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Setda Kab. Flotim, tanggal 13-14 September 2023

Kegiatan FGD Pembentukan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Setda Kab. Flotim, tanggal 13-14 September 2023

Kegiatan FGD Pembentukan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Setda Kab. Flotim, tanggal 13-14 September 2023

Related Post

PEMDA FLORES TIMUR MELAKSANAKAN SOSIALISASI RANCANGAN PERDA PDRD KEPADA MASYARAKATPEMDA FLORES TIMUR MELAKSANAKAN SOSIALISASI RANCANGAN PERDA PDRD KEPADA MASYARAKAT

Dalam rangka mendapatkan masukan, saran dan pendapat dari masyarakat untuk penyempurnaan Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemerintah Kabupaten Flores Timur telah melaksanakan konsultasi publik/sosialisasi Rancangan Perda