JDIH Kabupaten Flores Timur Berita Hukum FASILITASI/ASISTENSI RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024 DAN PERUBAHAN RKPD TAHUN 2023

FASILITASI/ASISTENSI RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG RENJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2024 DAN PERUBAHAN RKPD TAHUN 2023

Pada hari Selasa, 25 Juli 2023, Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur melakukan fasilitasi/asistensi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati, yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2023. Kedua Rancangan Peraturan Bupati ini diprakarsai oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BPPPPD). Kegiatan fasilitasi/Asistensi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Bpk. Yordanus Hoga Daton, SH., MH didampingi Analis Hukum Ahli Muda, Bpk. Nikolaus Deka Doren, SS., MH. Dari unsur pemrakarsa hadir Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bpk. Syarif Lamawuran selaku pejabat yang mewakili Kepala BPPPPD Kabupaten Flores Timur.

Pembentukan Peraturan Bupati tentang Renja Perangkat Daerah Tahun 2024 tidak terlepas dari penetapan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 11 Tahun 2023 tentang RKPD Tahun 2024. Renja Perangkat Daerah ini merupakan dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk tahun 2024 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Dokumen ini memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang disusun dengan berpedoman pada Renstra Perangkat Daerah dan RKPD Tahun 2024. Setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melakukan evaluasi dan pengendalian atas pelaksanaan Renja Perangkat Daerah untuk menjaga konsistensi pelaksanaan RKPD Tahun 2024.

Pembentukan Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan RKPD Tahun 2023 didasarkan pada hasil evaluasi pembangunan daerah yang menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, asumsi kerangka ekonomi Daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan Daerah, rencana program dan kegiatan prioritas Daerah yang mendasari perumusan RKPD Tahun 2023. Dengan demikian perlu dilakukan perubahan RKPD Tahun 2023 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 355 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Adapun materi Perubahan RKPD Tahun 2023 pada pokoknya memuat tentang: 1) perumusan rancangan kerangka ekonomi Daerah dan kebijakan keuangan Daerah; 2) prioritas dan sasaran pembangunan Daerah; dan 3) perumusan program dan kegiatan beserta pagu indikatif.

Related Post

TIM ASESOR INDEKS REFORMASI HUKUM MELAKUKAN PENILAIAN MANDIRI TERHADAP CAPAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM KABUPATEN FLORES TIMURTIM ASESOR INDEKS REFORMASI HUKUM MELAKUKAN PENILAIAN MANDIRI TERHADAP CAPAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM KABUPATEN FLORES TIMUR

Pada Rabu, 30 Agustus 2023, bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah, dilaksanakan kegiatan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kabupaten Flores Timur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten

DPRD KABUPATEN FLORES TIMUR GELAR PANSUS PEMBAHASAN RANCANGAN PERDA PDRD BERSAMA PEMERINTAH DAERAHDPRD KABUPATEN FLORES TIMUR GELAR PANSUS PEMBAHASAN RANCANGAN PERDA PDRD BERSAMA PEMERINTAH DAERAH

Dalam rangka pendalaman Rancangan Perda PDRD, DPRD menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah Daerah pada Selasa, 31 Oktober 2023 di Gedung Balai Rakyat. Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus, Bpk.