Pada Kamis, 25 Mei 2023, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur melakukan kegiatan fasilitasi/asistensi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Khusus Bagi Dokter pada Dinas Kesehatan dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hendrikus Fernandez Larantuka. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Bpk. Yordanus Hoga Daton dan dihadiri oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah selaku pemrakarsa dan perangkat daerah terkait meliputi Dinas Kesehatan, Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
Mengawali kegiatan, Kepala Bagian Hukum memaparkan perkembangan pemberian TPP kepada ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Flores Timur sejak tahun 2021 dan regulasi terkait, khususnya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya Kepala Bagian Hukum memberikan kesempatan kepada setiap unsur untuk memberikan pandangan dan pendapatnya. Kepala Bagian Organisasi memaparkan tentang persyaratan teknis yang wajib dipenuhi serta prosedur yang harus dilalui sebelum TPP ASN diberikan. Selanjutnya BKAD memaparkan teknis perhitungan TPP dengan memperhatikan dasar perhitungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Inspektur Daerah selaku APIP di daerah menekankan pentingnya aspek pertanggungjawaban terhadap setiap kebijakan yang diambil, bahwa pemberian TPP bagi ASN harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa menghilangkan hak dari setiap ASN.
Pada bagian selanjutnya, Kepala Bagian Hukum memberikan kesempatan kepada pihak Dinas Kesehatan dan RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka untuk memberikan pikiran dan pendapatnya. Sekretaris Dinas Kesehatan berpandangan bahwa pemberian TPP pada hakekatnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Dalam konteks ini, pemberian TPP kepada tenaga kesehatan hendaknya memperhatikan besarnya tanggung jawab yang dipikul oleh setiap tenaga kesehatan. Direktur Rumah Sakit juga berpandangan sama, agar pemberian TPP dapat memperhatikan besarnya tanggung jawab dan risiko kerja yang dihadapi. Kesempatan juga diberikan kepada perwakilan profesi tenaga kesehatan yang menggambarkan kondisi pelayanan pada tataran teknis di RSUD. Perwakilan profesi perawat dan bidan mengeluhkan semakin kecilnya TPP yang diterima apabila formula perhitungannya menggunakan rumus sebagaimana tertera pada bagian lampiran Rancangan Peraturan Bupati. Mereka berkeberatan apabila faktor risiko kerja tidak diperhitungkan sebagai bagian dari TPP karena faktor risiko yang diperhitungkan untuk profesi dokter juga mereka alami. Lebih lagi, sebagian dari mereka juga diberikan tugas tambahan sebagai menjadi Kepala ruangan yang justeru belum diakomodir dalam TPP. Perwakilan dari dokter ahli RSUD dalam pendapatnya memaparkan data sandingan terkait pemberian TPP pada daerah lain yang besarannya lebih tinggi dari TPP di Kabupaten Flores Timur. Mereka berharap agar kemampuan, keahlian dan pendidikan yang ditempuh dapat dihargai secara layak.
Pada bagian akhir, Kepala Bagian Hukum menekankan pentingnya memperhatikan aras regulasi pengaturan terkait TPP. Untuk tenaga fungsional kesehatan yang diberikan tugas tambahan, kinerjanya dapat diperhitungkan dalam pemberian jasa pelayanan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam peraturan bupati tersendiri. Lebih lanjut, mengingat pemberian TPP bagi dokter pada Dinas Kesehatan dan ASN pada RSUD dr. Hendrikus Fernandez Larantuka menggunakan formula perhitungan khusus, maka diperlukan pengaturan khusus yang harus disetujui oleh Menteri Dalam Negeri.