JDIH Kabupaten Flores Timur Berita Hukum,KEGIATAN BAGIAN HUKUM FASILITASI/ASISTENSI RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK PENENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES SERTA DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR

FASILITASI/ASISTENSI RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH UNTUK PENENTUAN PEMBERIAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES SERTA DANA OPERASIONAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN FLORES TIMUR

Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023, bertempat di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dilaksanakan kegiatan fasilitasi/asistensi Rancangan Peraturan Bupati tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses serta Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur. Rancangan Peraturan Bupati ini diprakarsai oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur dan dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekreteriat Daerah Kabupaten Flores Timur beserta staf, pejabat pengawas pada Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Flores Timur dan Sekretaris DPRD Kabupaten Flores Timur beserta staf.

Fasislitasi/Asistensi Ranperbup di Bagian Hukum Setda Kab. Flotim

Kepala Bagian Hukum dalam sambutan awalnya memaparkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian tunjangan dan dana operasional kepada pimpinan dan anggota DPRD. Pendasaran utama yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD beserta perubahannya dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional. Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Flores Timur berpendapat bahwa peserta rapat perlu mendiskusikan secara baik tentang waktu penetapan rancangan peraturan daerah ini dan landasan hukum yang digunakan untuk menghitung kemampuan keuangan daerah. Beliau juga menambahkan bahwa sejak dikeluarkannya surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.31/7808/SJ tanggal 2 November 2017 yang pada pokoknya memberikan penjelasan lebih lanjut tentang implementasi Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, terdapat kesulitan teknis dalam formula perhitungan kemampuan keungan daerah. Melalui surat tersebut, dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus tidak diperhitungkan sebagai pendapatan umum daerah. Selain itu, tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru dan tunjangan khusus guru yang merupakan DAK non fisik bidang pendidikan yang bukan merupakan DAU, diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara pada pendapatan umum daerah.

Perhitungan kemampuan keuangan daerah di Kabupaten Flores Timur pada Tahun 2021 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penentuan Pemberian Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Serta Dana Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Flores Timur, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017. Berdasarkan perhitungan tersebut, kemampuan keuangan daerah Kabupaten Flores Timur berada pada kelompok sedang. Jika perhitungan kemampuan keuangan daerah di Kabupaten Flores Timur pada tahun 2023 mengakomodir penjelasan sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tersebut, maka kemampuan keuangan daerah Kabupaten Flores Timur berada pada kelompok rendah.

Memperhatikan penjelasan tersebut di atas, forum rapat fasilitasi/asistensi merekomendasikan agar perlu dilakukan konsultasi lanjutan dengan pejabat berwenang di Daerah dan konsultasi khusus dengan pihak kementerian dalam negeri mengenai subtansi pengaturan di dalam Rancangan Peraturan Bupati ini.

Related Post

BAGIAN HUKUM MELAKSANAKAN KEGIATAN BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DESA DAN BPD WOTAN ULUMADOBAGIAN HUKUM MELAKSANAKAN KEGIATAN BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAH DESA DAN BPD WOTAN ULUMADO

Pada Kamis, 12 Oktober 2023, dilaksanakan kegiatan Bimtek Peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di Desa Wotan Ulumado Kecamatan Wotan Ulumado. Pada hari pertama Bimtek ini,

PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR SELENGGARAKAN FORUM PROPEMPERDA TAHUN 2023PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR SELENGGARAKAN FORUM PROPEMPERDA TAHUN 2023

  Salah satu tahapan penting yang harus dilalui dalam rangkaian proses pembentukan Peraturan Daerah adalah tahapan perencanaan yang diawali dengan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda. Sesuai amanat UU

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) PEMBENTUKAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)

Dalam rangka pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur menyelenggarakan Kegiatan FGD selama 2 (dua) hari, yaitu