Sehubungan dengan pentingnya memberikan kepastian hukum atas pemberlakuan tarif air minum pada Perumda Air Minum Ina Gelekat, maka pada Senin, 6 November 2023, dilaksanakan kegiatan fasilitasi/asistensi Rancangan Keputusan Bupati Flores Timur tentang Penetapan Tarif Air Minum Perumda Air Minum Ina Gelekat Kabupaten Flores Timur Tahun 2024. Asistensi dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur, Bpk. Yordanus Hoga Daton, SH., MH dan didampingi oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bpk. Nikolaus Deka Doren, SS., MH. Rapat asistensi juga dihadiri oleh Kepala Bagian Perekonomian, Ibu Theresia Candida Wada bersama staf dan Direktur Perumda Air Minum Ina Gelekat Kabupaten Flores Timur, Bpk. Fransiskus Mathias Carvallo bersama staf.
Rapat fasilitasi/asistensi diawali dengan pendalaman terhadap regulasi terkait penetapan tarif air minum pada Perumda, antara lain PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan perubahannya, Kepala Daerah menetapkan tarif air minum paling lambat bulan November setiap tahun. Penetapan tarif ini memperhatikan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum.
Tarif air minum Perumda Air Minum Ina Gelekat diklasifikasikan dalam 7 kelompok, yaitu Kelompok IA, Kelompok IB, Kelompok IIA, Kelompok IIB, Kelompok IIIA, Kelompok IIIB dan Kelompok khusus. Selain itu juga diatur tentang tarif penyambungan baru dan pindah jaringan, tarif beban tetap, tarif administrasi non air, tata cara pembayaran dan penagihan, sanksi dan denda, serta penjelasan blok konsumsi dan kelompok pelanggan. Keputusan tentang tarif air minum ini akan diberlakukan sejak 1 Januari 2024.