Dalam rangka pendalaman Rancangan Perda PDRD, DPRD menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah Daerah pada Selasa, 31 Oktober 2023 di Gedung Balai Rakyat. Pansus dipimpin oleh Ketua Pansus, Bpk. Ignas Uran, didampingi Wakil Ketua Pansus, Bpk. Kusno Wada dan Sekretaris Pansus, Bpk. Yono Tobi. Dari unsur Pemerintah Daerah hadir Asisten Administrasi Umum, Bpk. Rufus Koda Teluma, Kepala Bapenda, Bpk. Tulit Beni, Kepala Bagian Hukum, Bpk. Yordanus Hoga Daton dan pimpinan OPD pengelola PAD/Pejabat yang mewakili.
Pansus Rancangan Perda PDRD dimulai dengan membahas batang tubuh Rancangan Perda yang terdiri dari 29 Bab dan 144 Pasal. Pimpinan Pansus mengarahkan peserta Pansus untuk mendalami pasal demi pasal. Adapun ruang lingkup Rancangan Perda yang dibahas, antara lain jenis pajak; subjek pajak dan wajib pajak; objek pajak; dasar pengenaan pajak; saat terutang pajak; wilayah pemungutan pajak; tarif pajak; tata cara pemungutan pajak; kadaluwarsa penagihan pajak; penghapusan piutang pajak; jenis retribusi; subjek retribusi dan wajib retribusi; tingkat penggunaan jasa retribusi; objek retribusi; tarif retribusi; tata cara pemungutan retribusi; kadaluwarsa penagihan retribusi; penghapusan piutang retribusi; pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak/retribusi; tata cara pemungutan pajak dan retribusi; kemudahan perpajakan daerah; insentif pemungutan; kerahasiaan data wajib pajak; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
Setelah pembahasan batang tubuh, Pansus dilanjutkan dengan pembahasan lampiran Rancangan Perda berdasarkan jenis objek retribusi, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu dan uraiannya. Pada sesi ini masing-masing OPD pengelola PAD mempresentasikan objek retribusi, dasar perhitungan/komponen pembentuk tarif dan potensi pendapatan daerah dari masing-masing objek retribusi.
Sampai dengan berita ini dipublikasi, proses pembahasan Pansus masih berlangsung. Sesuai jadwal Banmus DPRD, Pansus dilaksanakan selama 2 (dua) hari, sampai dengan Rabu, 1 November 2023.