JDIH Kabupaten Flores Timur Berita Hukum,KEGIATAN BAGIAN HUKUM DALAM RANGKA PERINGATI HARI ANTI KORUPSI, PEMDA, KEJARI DAN POLRES FLORES TIMUR MELAKUKAN PENYULUHAN HUKUM TERPADU BAGI KEPALA DESA DAN BPD DI 3 (TIGA) KECAMATAN

DALAM RANGKA PERINGATI HARI ANTI KORUPSI, PEMDA, KEJARI DAN POLRES FLORES TIMUR MELAKUKAN PENYULUHAN HUKUM TERPADU BAGI KEPALA DESA DAN BPD DI 3 (TIGA) KECAMATAN

Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang dirayakan setiap tanggal 9 Desember, Pemerintah Kabupaten Flores Timur bersama Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Kepolisian Resor Flores Timur melaksanakan penyuluhan hukum terpadu untuk para Kepala Desa dan unsur Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Titehena, Kecamatan Wulanggitang dan Kecamatan Ile Bura. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumad, 8 Desember 2023 di Aula Desa Kobasoma Kecamatan Titehena. Dari unsur Pemerintah Daerah dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum, Bpk. Yordanus Hoga Daton, SH., MH., bersama staf dan Camat Titehena, Bpk. Emanuel Korebima. Dari unsur Kepolisian Resor Flores Timur dihadiri oleh Kasat Reskrim, Bpk. Iptu Lasarus Martinus Ahab La’a, SH. Sedangkan dari unsur Kejaksaan Negeri Flores Timur dihadiri oleh Kajari Flores Timur, Bpk. Rolly Manampiring, SH., Kasie Pidsus, Bpk. Cornelis Siprianus Oematan, SH., dan Kasie Intel, Bpk. Taufik Tadjuddin, SH.

Penyuluhan Hukum Terpadu di Desa Kobasoma, Kec. Titehena

Dalam sambutan pembukaannya, Camat Titehena mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran Kepala Bagian Hukum dan para narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Kepolisian Resor Flores Timur yang telah berkenan memberikan penerangan hukum kepada masyarakat khususnya sehubungan dengan Tindak Pidana Korupsi. Camat Titehena juga berharap agar para peserta kegiatan dapat mengikutinya dengan baik dan selanjutnya dapat melaksanakannya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat desa masing-masing.

Pada kesempatan berikutnya, Kepala Bagian Hukum selaku moderator juga mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran para narasumber dan peserta kegiatan yang telah memenuhi undangan. Kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang dilaksanakan pada kesempatan ini merupakan momentum yang sangat berharga bagi penyelenggara negara di tingkat desa untuk dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukumnya terkait pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di tingkat desa. Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum juga berharap agar para Kepala Desa dan BPD dalam kesempatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kecamatan dapat mengusulkan kegiatan penyuluhan hukum untuk menjadi prioritas dalam penyusunan perencanaan dan anggaran di tingkat kabupaten.

Penyuluhan Hukum Terpadu di Desa Kobasoma, Kec. Titehena

Pemaparan materi oleh narasumber dibagi dalam 3 (tiga) bagian. Bagian pertama disampaikan oleh Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan tema Tindak Pidana Korupsi – Membentuk Aparatur Pemerintah Yang Bersih Dari Korupsi. Pada penyampaian materinya, Kasie Pidsus memaparkan tentang pengertian, jenis dan ancaman Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain memaparkan jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi, Beliau juga memberikan sejumlah contoh yang relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa.

Bagian kedua disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Flores Timur dengan tema “Pengelolaan Keuangan Desa”. Pada penyampaian materinya, Kasat Reskrim selain memaparkan jenis-jenis Tindak Pidana Korupsi juga memberikan sejumlah contoh lain yang relevan dengan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa. Kasat Reskrim juga menjelaskan tentang pengertian keuangan negara, modus operandi Tindak Pidana Korupsi dan langkah-langkah pencegahannya. Polres Flores Timur pada prinsipnya menyediakan layanan konsultasi, baik secara daring maupun secara luring bagi para Kepala Desa dan unsur BPD yang membutuhkan konsultasi hukum.

Penyuluhan Hukum Terpadu di Desa Kobasoma, Kec. Titehena

Bagian ketiga disampaikan oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Flores Timur dengan tema  “Sistem Pengelolaan Dana Desa (Potensi Tipikor dan Pencegahannya). Pada penyampaian materinya, Kasie Intel mengawali dengan menjelaskan wewenang Kejaksaan berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan. Selanjutnya Beliau menguraikan secara detail sejumlah modus operandi dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) mulai dari tahap Perencanaan, tahap Pencairan Anggaran, tahap Pelaksanaan Kegiatan dan tahap Pelaporan/Pertanggungjawaban Kegiatan (LPJ). Selain itu, Beliau juga menjelaskan tentang proses penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Kejaksaan.

Setelah pemaparan materi oleh para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta pada pokoknya mengapresiasi pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum terpadu ini dan berharap supaya kegiatan ini terus dilaksanakan. Para peserta juga menanyakan tentang langkah-langkah konkrit yang perlu dilakukan manakala mereka bersentuhan langsung dengan sejumlah persoalan yang terjadi di desa sehubungan dengan Tindak Pidana Korupsi.

Penyuluhan Hukum Terpadu di Desa Kobasoma, Kec. Titehena

Terhadap masukan, pikiran dan pertanyaan yang disampaikan oleh peserta, para narasumber memberikan penjelasan yang pada pokoknya berisikan sejumlah hal sebagai berikut:

  1. Perlu adanya komunikasi yang baik antar para pemangku kepentingan di Desa dalam setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan di Desa.
  2. Dalam hal terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa, perlu dilakukan penyelesaian internal di tingkat Desa.
  3. Dalam hal penyelesaian di tingkat Desa tidak menemukan jalan keluar maka persoalan tersebut harus dibawa kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebelum pada akhirnya dibawa kepada Aparat Penegak Hukum.

Penyuluhan Hukum Terpadu di Desa Kobasoma, Kec. Titehena

Pada penutupan acara, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur berkenan memberikan sambutan penutup sebagai penguatan bagi para peserta yang hadir. Beliau menekankan agar setiap proses penyelenggaraan negara yang dilakukan di tingkat desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dipaparkan dapat dicegah dan diminimalisir di tingkat desa.

Related Post