Proses pembentukan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Flores Timur memasuki babak baru. Setelah melalui proses persiapan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di daerah, Rancangan Perda PDRD akhirnya diajukan oleh Penjabat Bupati Flores Timur, Bpk. Drs. Doris Alexander Rihi, M.Si kepada DPRD Kabupaten Flores Timur pada Rapat Paripurna, Kamis, 19 Oktober 2023 di Gedung Balai Rakyat. Paripurna ini selain dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, juga dihadiri oleh para Pimpinan OPD dan Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Flores Timur.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Flores Timur menjelaskan tentang pokok-pokok pikiran yang termuat di dalam Rancangan Perda PDRD, antara lain bahwa Rancangan Perda ini merupakan pelaksanaan atas amanat UU HKPD dan melakukan reklasifikasi atas PDRD yang bertujuan untuk menurunkan biaya administratif dan biaya kepatuhan (administrative and complience cost) melalui restrukturisasi jenis Pajak Daerah dan rasionalisasi jumlah Retribusi Daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis. Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang Opsen atau pungutan tambahan atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang merupakan Pajak Provinsi, tanpa menambah beban Wajib Pajak. Selain mengatur tentang hukum materiil PDRD yang meliputi jenis, subjek dan objek PDRD, Perda ini juga mengatur tentang hukum formil meliputi tata cara pemungutan, kadaluwarsa penagihan, penghapusan piutang dan pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok Pajak/Retribusi.
Setelah penyampaian penjelasan oleh Penjabat Bupati, acara dilanjutkan dengan penyerahan bahan kepada fraksi-fraksi DPRD. Sesuai jadwal Banmus DPRD, Rancangan Perda ini akan disosialisasikan ke 19 Kecamatan mulai tanggal 23-27 Oktober 2023.