JDIH Kabupaten Flores Timur Berita Hukum,KEGIATAN BAGIAN HUKUM BAGIAN HUKUM FASILITASI/ASISTENSI RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

BAGIAN HUKUM FASILITASI/ASISTENSI RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH



Naskah Dinas merupakan informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintahan. Naskah Dinas merupakan salah satu elemen penting untuk mewujudkan penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang tertib, efektif dan efisien sehingga perlu diatur secara tegas penyelenggaraannya melalui peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pada Jumat, 19 Mei 2023, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur melaksanakan fasilitasi/asistensi Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas bersama perangkat daerah pemrakarsa yaitu Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur dan perangkat daerah terkait yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Flores Timur. Kegiatan ini dipimpin oleh Bpk. Nikolaus Deka Doren (Analis Hukum Ahli Muda) selaku pejabat yang mewakili Kepala Bagian Hukum. Dari unsur pemrakarsa dihadiri oleh Bapak Agustinus Laga Bali (Analis Kebijakan Ahli Muda) selaku pejabat yang mewakili Kepala Bagian Organisasi. Sedangkan dari perangkat daerah terkait dihadiri oleh Bpk. Benediktus Beda Herin (Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) dan didampingi Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang Kearsipan.

Rancangan Peraturan Bupati ini sesungguhnya merupakan tindak lanjut atas penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan pelaksanaan atas amanat Pasal 2 ayat (3) Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, yang memberikan ruang kepada Kepala Daerah/Bupati untuk menetapkan pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan kerjanya. Dengan demikian, sebagian besar norma yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Bupati ini sesungguhnya merupakan cerminan isi dari kedua peraturan perundangan-undangan tersebut. Hal baru yang diperkenalkan melalui Rancangan Peraturan Bupati ini adalah mengenai naskah dinas yang dimuat dalam media rekam elektronik, termasuk di dalamnya penggunaan tanda tangan elektronik dalam bentuk quick response (QR) code dan security printing.

Rancangan Peraturan Bupati ini ketika telah mulai berlaku tentunya akan membawa nuansa baru dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur. Selain itu, Peraturan Bupati ini diharapkan dapat membawa dampak yang positif dalam pengelolaan naskah dinas di daerah.

Related Post

PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR BERSAMA APARAT PENEGAK HUKUM DAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM TERPADU TAHUN 2023PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR BERSAMA APARAT PENEGAK HUKUM DAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM TERPADU TAHUN 2023

Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum sesuai yang diamanatkan oleh penjelasan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) bukanlah negara yang bersadarkan kekuasaan belaka,

RAPAT PANSUS PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH MASA SIDANG III TAHUN SIDANG KEEMPAT TAHUN 2023RAPAT PANSUS PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH MASA SIDANG III TAHUN SIDANG KEEMPAT TAHUN 2023

Pada Jumat, 16 Juni 2023, Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan DPRD Kabupaten Flores Timur melaksanakan Rapat Panitia Khusus DPRD dengan agenda membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perseroan