Pada Selasa, 5 Desember 2023, bertempat di Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur dilaksanakan kegiatan Fasilitasi/Asistensi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Bupati yang diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), yaitu Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan, Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha dan Nonperizinan, dan Perubahan Atas Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. Kegiatan Asistensi dibagi ke dalam 2 (dua) sesi, yaitu sesi pertama dimulai Pkl. 09.00-12.30 Wita untuk Rancangan Perbup dari DPMPTSP dan sesi kedua dimulai Pkl 13.00 Wita-selesai untuk Rancangan Perbup dari BKAD. Fasilitasi/Asistensi dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum, Bpk. Yordanus Hoga Daton, SH., MH didampingi oleh Analis Hukum Ahli Muda, Bpk. Nikolaus Deka Doren, SS., MH. Dari unsur Perangkat Daerah dihadiri oleh Kepala DPMPTSP, Bpk. Drs. Badaruddin bersama staf dan Kepala Bidang Akuntansi, Bpk. Benediktus Kabelen, SE bersama staf.
Pada sesi pertama, Kepala Bagian Hukum menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kepala DPMPTSP pada kegiatan fasilitasi/asistensi 2 (dua) Rancangan Perbup terkait perizinan berusaha dan nonperizinan. Hal ini berkontribusi pada pencapaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang memberikan nilai tambah atas kehadiran pimpinan Perangkat Daerah pada kegiatan fasilitasi/asistensi produk hukum daerah. Selanjutnya Kepala Bagian Hukum memaparkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang merupakan dasar pembentukan kedua Rancangan Peraturan Bupati ini. Pada prinsipnya, pembentukan Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha dan Nonperizinan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanannya bagi masyarakat. Pembentukan 2 (dua) Rancangan Perbup ini secara khusus merupakan pelaksanaan atas perintah Peraturan Daerah Kabupaten Flores Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Pada sesi kedua, Kepala Bagian Hukum yang memimpin kegiatan meminta penjelasan dari Kepala Bidang Akuntasi BKAD terkait alasan pembentukan Rancangan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 50 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah. Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Akuntansi menyatakan bahwa ruang lingkup pengaturan dalam Perbup Nomor 50 Tahun 2022 belum mengakomodir pengaturan terkait Properti Investasi sesuai PMK Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi. Dengan demikian, perubahan atas Peraturan Bupati ini hanya untuk mengakomodir pengaturan mengenai properti investasi. Properti investasi adalah properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Pada akhir kegiatan fasilitasi/asistensi, Kepala Bagian Hukum menekankan bahwa sekalipun fasilitasi/asistensi telah dilakukan, diharapkan agar Perangkat Daerah dapat mencermati kembali materi muatan/ruang lingkup pengaturan dalam Rancangan Peraturan Bupati sebelum ditetapkan dan diundangkan.