Pada Rabu, 17 Mei 2023, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Bpk. Yordanus Hoga Daton, SH., MH dan Analis Hukum Ahli Muda Bpk. Nikolaus Deka Doren, SS., MH melakukan fasilitasi pembentukan Rancangan Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Pesisir dan Laut Berbasis Kearifan Lokal bagi tiga desa di Kecamatan Solor Selatan, yaitu Desa Kenere, Desa Lemanu dan Desa Bubuatagamu bertempat di Balai Desa Bubuatagamu. Kegiatan ini diprakarsai oleh Yayasan Tana Ile Boleng (YTIB) yang diwakili oleh Ibu Veronika Lamahoda selaku Direktur dan Bpk. Bediona Filipus selaku Konsultan Hukum.
Kegiatan fasilitasi ini diawali dengan penjelasan terkait metode penyusunan oleh Kepala Bagian Hukum dan Tata Cara Pengisian Format Focus Group Discussion (FGD) dengan metode ROCCIPI. Di dalam penjelasannya Kepala Bagian Hukum menegaskan pentingnya menjaga kualitas pembentukan Peraturan Desa dengan menggali permasalahan di tengah masyarakat, menentukan aktor penyebab masalah dan solusi atas masalah tersebut. Setiap peserta dibekali pengetahuan umum terkait pengelolaan SDA Pesisir dan laut sehingga tidak kesulitan dalam pemetaan masalah dan solusinya. Selanjutnya pendampingan teknis pengisian format langsung didampingi oleh Bpk. Nikolaus Deka Doren.
Setelah mengisi format FGD, kegiatan dilanjutkan dengan penentuan tahapan, jadwal dan penanggung jawab untuk setiap tahapan tersebut. Dalam penyampaian akhirnya, Direktur YTIB menegaskan komitmen semua peserta untuk dapat mematuhi setiap tahapan yang sudah disepakati.