Pada hari Selasa, 9 Mei 2023, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur melakukan fasilitasi/asistensi Rancangan Peraturan Bupati Flores Timur tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Flores Timur. Kegiatan fasilitasi/asistensi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Hukum Bapak Yordanus Hoga Daton, SH.,MH, dan dihadiri oleh Pejabat dari Dinas Perhubungan Kabupaten Flores Timur, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Flores Timur dan staf pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur.

Kepala Bagian Hukum, Bapak Yordanus Hoga Daton memimpin rapat fasilitasi/asistensi Rancangan Perbup PJU dan PJU Mandiri
Pembentukan Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan tindak lanjut atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta perlengkapan jalan. Sebelumnya pengaturan mengenai perlengkapan jalan telah diatur dengan Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Jalan di Kabupaten Flores Timur. Mengingat pentingnya upaya untuk menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas, maka pengaturan mengenai perlengkapan jalan perlu disempurnakan melalui pengaturan khusus mengenai Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Umum (PJU) Mandiri.
Penerangan Jalan Umum (PJU) merupakan lampu penerangan yang bersifat publik untuk kepentingan umum dan dipasang di ruas jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten. Sedangkan Penerangan Jalan Umum (PJU) Mandiri merupakan lampu penerangan yang bersifat publik untuk kepentingan umum dan dipasang di ruas jalan lingkungan dan fasilitas umum lainnya yang dikelola secara mandiri oleh Pemerintah Desa atau Kelurahan dan/atau masyarakat. Rancangan Peraturan Bupati ini juga mengakomodir rencana pemerintah untuk mengalihkan PJU yang terpasang di luar ibukota kabupaten dan ibukota kecamatan menjadi PJU Mandiri yang dikelola pemerintah desa/kelurahan dan masyarakat selama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini mulai berlaku.
Pada akhir kegiatan, Kepala Bagian Hukum mengingatkan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Selain itu, ketelitian dan konsistensi dalam bekerja merupakan faktor penentu untuk menghasilkan produk hukum yang harmonis, bulat dan mantap.