JDIH Kabupaten Flores Timur Berita Hukum,KEGIATAN BAGIAN HUKUM PENGHARMONISASIAN DAN EVALUASI RANCANGAN PERDA PDRD KABUPATEN FLORES TIMUR BERSAMA KANWIL KUMHAM NTT DAN BIRO HUKUM SETDA PROVINSI NTT

PENGHARMONISASIAN DAN EVALUASI RANCANGAN PERDA PDRD KABUPATEN FLORES TIMUR BERSAMA KANWIL KUMHAM NTT DAN BIRO HUKUM SETDA PROVINSI NTT

Setelah agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati, Rancangan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi  Daerah (PDRD) Kabupaten Flores Timur akhirnya melalui tahapan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Perda bersama Kanwil Kemenkumham NTT dan Fasilitasi/Evaluasi Rancangan Perda bersama Biro Hukum Setda Provinsi NTT.

Kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Perda PDRD di Kanwil Kumham NTT.

Kegiatan Pengharmonisasian dilaksanakan pada Senin, 13 November 2023 bertempat di ruang multifungsi Kanwil Kumham NTT mulai Pkl. 14.15 sampai selesai. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kakanwil Kumham NTT, Ibu Marciana Dominika Jone didampingi oleh Kabid Hukum/Perancang Madya, Bpk. Yunus Bureni. Dari Unsur DPRD dihadiri oleh Wakil Ketua I, Bpk. Yosep Paron Kabon, Ketua Pansus Perda PDRD, Bpk. Iganasius Boli Uran dan 6 orang anggota Pansus. Sedangkan dari Unsur Pemda dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bpk. Abdur Razak Jakra, Kepala Bapenda (Pemrakarsa), Bpk. Tulit Beni, Kabag Hukum, Bpk. Yordanus Hoga Daton dan para pimpinan OPD Pengelola PAD.

Kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Perda PDRD di Kanwil Kumham NTT.

Kegiatan pengharmonisasian menghasilkan sejumlah catatan antara lain mengenai penyesuaian besaran tarif PBJT, penyesuaian delegasi kewenangan pengaturan melalui Peraturan Bupati dan penyesuaian satuan perhitungan pada pemanfaatan aset daerah berupa sewa bus kepada anak sekolah baik di dalam dan di luar kota. Dalam sambutan penutupnya, Kakanwil Kumham NTT menyatakan bahwa Ranperda PDRD Kabupaten Flores Timur dinyatakan harmonis, bulat dan mantap dari aspek substansi/materi pengaturan, aspek prosedural dan aspek teknis.

Kegiatan Pengharmonisasian Rancangan Perda PDRD di Kanwil Kumham NTT.

Kegiatan Evaluasi Rancangan Perda dilaksanakan pada Selasa, 14 November 2023 bertempat di Biro Hukum Setda Provinsi NTT. Kegiatan ini dipimpinan langsung oleh Kabag Pembinaan dan Pengawasan Perda Kabupaten/Kota, Bpk. Charisal J.L Manu. Dari unsur DPRD dihadiri Ketua Pansus dan Anggota Pansus. Dari unsur Pemerintah Daerah dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Bapenda, Kepala Bagian Hukum dan para Pimpinan OPD Pengelola PAD.

Kegiatan Evaluasi Rancangan Perda PDRD di Biro Hukum Setda Prov. NTT.

Dalam sambutan pembukaannya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengucapkan terima kasih atas forum yang disediakan Gubernur melalui Biro Hukum untuk memfasilitasi Rancangan Perda PDRD Kabupaten Flores Timur. Mengingat batas waktu pembentukan Perda yang telah dibatasi oleh UU HKPD, maka langkah-langkah percepatan dalam koordinasi kerja perlu dilakukan. Kabag Binwas Biro Hukum, dalam kegiatan evaluasi meminta penjelasan dari Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap besaran persentasi PBJT sebesar 40% yang ditetapkan dan meminta klarifikasi atas ojek retribusi pada tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga. Pemerintah berpandangan bahwa penetapan 40% tarif PBJT (bar, kelab malam, dsb) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghidupkan sektor usaha tersebut di Kabupaten Flores Timur.

Kegiatan Evaluasi Rancangan Perda PDRD di Biro Hukum Setda Prov. NTT.

Menurut jadwal Banmus DPRD, evaluasi Rancangan Perda PDRD ke Kemenkeu dan Kemendagri akan dilaksanakan pada tanggal, 19-23 November 2023.

Related Post

PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR BERSAMA APARAT PENEGAK HUKUM DAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM TERPADU TAHUN 2023PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR BERSAMA APARAT PENEGAK HUKUM DAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM TERPADU TAHUN 2023

Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum sesuai yang diamanatkan oleh penjelasan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) bukanlah negara yang bersadarkan kekuasaan belaka,