Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum sesuai yang diamanatkan oleh penjelasan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) bukanlah negara yang bersadarkan kekuasaan belaka,
Dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum sesuai yang diamanatkan oleh penjelasan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yaitu Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat) bukanlah negara yang bersadarkan kekuasaan belaka,